MENUNDUKAN PANDANGAN, MENJAGA KESUCIAN HATI
Diantara nikmat yang allah swt karuniakan kepada hamba-nya adalah nikmat penglihatan. Dengan nikmat penglhatan itu seorang hamba mampu menyaksikan kebesaran dan keagungan-nya yang terhampar di bumi dan di langit. Dan dengan maha bijaksanaan-nya telah mensyariatkan ghaddui bashar [menundukan pandangan sebagai
Penyempurna atas karunia penglihatan bagi para hamba. Ghadul bashar adalah benteng untuk menjaga kesucian hati seseorang hambadan terhindar dari maksiat. Ia merupakan tirai pembatas dari perbuatan zina yang mengakibatkan siksa pedih di neraka. Betapa banyak pintu fitnah yang tertutup dengan sebab menjaga pandangan. Untuk mensyukuri karuniaatas nikmat penlihatan yang allah berikan kepada hambanya adalah dengan menggunakan nikmat itu untuk hal-hal yang di cintai dan diridhoi oleh-nya, merenungkan tanda kebesarannya yang terbentang di barat dan ditimur.
Perintah mendudukan pandangan bagi kaum wanita mu’minah. yaitu karena wanita adalah saudara sederajat dengan kaum lelaki dalam urusan ibadah dan amal salhih. sebagaimana kaum wanita bias membuat kaum laki-laki terkagum-kagum, demikian pula halnya kaum lelaki juga mampu membuat kaum hawa tertarik dan terpikat kepadanya.Allah swt berfirman :
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(QS.An Nur:31)Ibnu Katsir menuturkan tentang penafsiran ayat di atas, “Inilah perintah Allah kepada kaum wanita yang beriman, serta wujud kecemburuanNya bagi para suami mereka, para hambaNya yang beriman, juga sebagai keistimewaan mereka yang membedakan mereka dengan karakter wanita jahiliyah dan pelaku kemusrikan.”1
Para ulama mengklasifikasikan jenis-jenis pandangan dalam beberapa ktegori:
Pertama, pandangan yang haram. Seperti pandangan seorang lelaki kepada wanita yang bukan mahramnya, ataupun pandangan pandangan wanita kepada lelaki yang bukan mahramnya, baik disertai syahwat atau tidak.
Kedua,memandang yang disunnahkan. Seperti pandangan seorang lelaki ketika melamar wanita yang ingin dinikahinya.
Mughirah bin Syu`bah mengisahkan, ketika dia meminang seorang wanita, Nabi berkata kepadanya, “ Lihatlah wanita tersebut, karena hal itu akan lebih melanggengkan kasih saying diantara kalian berdua”.2
Ketiga, pndangan yang dibolehkan.Seperti pandangan seorang dokter kepada tubuh pasiennya dalam keadaan darurat, atau pandangan seorang hakim kepada saksi ketika menerima persaksian, ataupun pandangan seorang suami kepada aurat istrinya dan sebaliknya.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah memaparkan sebagian hikmah dan manfaat dari menunndukkan pandangan. Rangkuman point-point penjelasan beliau sebagai berikut:
1. Membebaskan hati dari derita penyesalan, tawanan syahwat dan kelalaian.
2. Menyelamatkan cahaya dan keceriaan dihati.
Allah berfirman,
“ Allah (pemberi ) cahaya (kepada) langit dan bumi”(QS. An Nur:35)
3. Mendatangkan kekuatan firasat yang benar dan ketajaman bashirah.
4. Menguak pintu ilmu dan jalan ilmu serta memudahkan untuk mendapatkan sebab-sebab ilmu.
5. Mendatangkan kekuatan hati, keteguhan dan kebenaran.
6. Mewariskan kegembiraan, kesenangan dan kenikmatan.
7. Mewariskan kedekatan kepada Sang Pemelihara manusia serta perasaan kebersamaan denganNya.
9.menguatkan dan mengkokohkan akal
10.Membebaskan hati dari perkara-perkara yang menyibukkan sehingga ia lebih memiliki waktu dan kesempatan untuk memikirkan hal-hal yang bermanfaat untuk dirinya.
1.Tafsir Al Qur`anil ~Azhim, 6/44
2. HR At Tirmidzi dalam Kitab Nikah,1087;An Nasa`I dalam Kitab Nikah, 3230; Ibnu Majah dalam Kitab Nikah,1865; Ad Darimi,2172; dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah,1511; dan Al Misykah,3107.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar